Double F.News - Kesempatan mengikuti program Amnesti Pajak secara resmi berakhir pada Jumat (31/03) setelah dibuka selama sembilan bulan sejak 1 Juli 2016. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati apresiasi para peserta Amnesti Pajak yang telah menggunakan hak mereka dan memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program ini. Menkeu menghimbau seluruh peserta Amnesti Pajak untuk menjadi Wajib Pajak (WP) yang patuh dan melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Malam ini sangat spesial karena hari terakhir
melayani seluruh Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty.
Undang-Undang Tax Amnesty berlangsung sembilan bulan. Hari ini adalah
hari terakhir. Tentu kita harapkan nanti sampai tengah malam para Wajib
Pajak yang masih akan mengikuti bisa dilayani dengan baik dan memulai
tradisi kepatuhan membayar dan menginformasikan harta”, kata Menkeu
dalam konferensi pers menjelang berakhirnya program Amnesti Pajak di
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (31/03).
Harta yang telah diungkapkan Wajib Pajak melalui
program Amnesti Pajak telah memperluas basis perpajakan secara cukup
signifikan yang diharapkan akan menjadi sumber penerimaan pajak secara
berkelanjutan di masa depan. Selain itu, dana yang masuk ke Indonesia
dari hasil repatriasi aset luar negeri telah menambah likuiditas sistem
keuangan dalam negeri dan diharapkan dapat digunakan untuk aktivitas
ekonomi yang produktif.
Walaupun program Amnesti Pajak telah berakhir
tetapi perjalanan reformasi perpajakan terus berlanjut untuk menciptakan
sistem perpajakan yang efektif, efisien, transparan dan berkeadilan
yang mendukung perekonomian Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut,
reformasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan lima bidang
yang menjadi pilar reformasi perpajakan, yaitu peraturan
perundang-undangan, organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis serta
sistem informasi dan basis data. (ip/nr)
Sumber : Kemenkeu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar