KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “BENTUK BENTUK BADAN USAHA”.
Makalah ini berisikan tentang informasi bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha maka harus memiliki suatu bentuk badan usaha. Atau yang lebih khususnya membahas tentang bentuk bentuk badan usaha yang terdapat di Indonesia. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Demikian makalah ini kami sampaikan dan tidak lupa pula kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amien.
Demikian makalah ini kami sampaikan dan tidak lupa pula kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amien.
Terima Kasih
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………………i
Daftar Isi…………………………………………………………………………….ii
A. Bentuk Bentuk Badan Usaha..................................................................................1
B. Uraian Materi
1. Bentuk Hukum Perusahaan...................................................................................1
A. Usaha Pribadi………………………………………………………………..2
a. Kelebihan Bentuk Usaha Pribadi..................................................................2
b. Kekurangan Bentuk Usaha Pribadi...............................................................3
B. Persekutuan……………………………………………...……….………….4
a. Kelebihan Bentuk Persekutuan.....................................................................5
b. Kekurangan Bentuk Persekutuan..................................................................6
C. Perseroan Terbatas (PT)
a. Kelebihan bentuk PT…………………………............................................7
b. Kekurangan bentuk PT……………………………...……………….……7
2. Limited Parnertship..............................................................................................8
3. Perseroan Terbatas Tipe S…………..………………………………….……….9
4. Bentuk-Bentuk Hukum Bisnis Lainnya………………………………….......…...9
5. Usaha Waralaba….………………………….....................................................10
6. Bisnis di Indonesia...............................................................................................12
7. Koperasi Di Indonesia…………………………………………………...….….12
8. Pertimbangan Pertimbangan Akhir Dalam Pemilihan Bentuk Usaha……..........….13
C. Rangkuman............................................................................................................13
ii
A. Bentuk Bentuk Badan Usaha
Bentuk bentuk badan usaha antara lain ;
1. Bentuk Legalitas Perusahaan Secara Umum
2. Bentuk Usaha Pribadi
3. Persekutuan (Firma & CV.)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Limited Partnership
6. Perseroan Terbatas tipe S
7. Usaha Waralaba
8. Koperasi
B. Uraian Materi
1. Bentuk Hukum Perusahaan
Tidak mungkin untuk mengatakan bahwa bentuk suatu perusahaan adalah cocok untuk semua jenis bisnis yang akan dijalankan. Kemustahilannya hampir sama dengan memilih sebuah baju agar dapat di pakai oleh semua orang. Karena itu dalam memilih bentuk formal dari suatu organisasi bisnis, pertimbangan-pertimbangan seperti: keinginan dari pendiri perusahaan, tujuan jangka pendek dan panjangnya serta jenis pajak yang berlaku harus dilaksanakan dengan cermat. Sangat jarang di temukan perusahaaan didirikan hanya dengan memperhatikan satu factor. Umumnya suatu bentuk perusahaan didirikan setelah menganalisis dan mencermati factor faktor
sebagaimana disebutkan di atas.
Sebelum menentukan bagaimana mengorganisasikan suatu bisnis, seorang wirausaha harus mampu menentukan bentuk kelembagaan bisnis yang sesuai dengan kebutuhan dari bisnis tersebut. Hal ini dikarenakan faktor-faktor seperti pajak, keuangan perusahaan, modal dan lain-lain adalah berbeda untuk masing-masing bentuk hukum bisnis yang akan di jalankan (Kent Royalty, 1988).
1
Secara umum,dikenal tiga bentuk hukum bisnis yaitu:
1. Usaha Pribadi,
2. persekutuan (firma dan komanditer/CV) dan
3. perseroan terbatas (PT).
Karena ketiga bentuk bisnis ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan maka dapat dikatakan mustahil untuk merekomondasikan suatu bentuk bisnis yang sesuai untuk segala jenis usaha. Modul ini akan menganalisis secara rinci mengenai ketiga bentuk bisnis yang disebutkan diatas ditambah bentuk-bentuk khusus seperti usaha waralaba dan perseroan terbatas jenis S serta beberapa aspek hukum bisnis di Indonesia.
A. Usaha Pribadi
Usaha pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan untung dari hasil usaha. Namun orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan utang yang di tanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.
Dari definisi yang diberikan diatas, jelas bahwa usaha pribadi merupakan bentuk badan usaha yang sangat mudah untuk didirikan. Beberapa kelebihan dan kekurangan lain dari jenis usaha ini adalah sebagai berikut:
a. Kelebihan dari bentuk usaha pribadi
1) Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah.
2) Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
3) Pembuatan keputusan dan mengendalikan hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
4) Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah bereaksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
2
5) Relative tidak ada control dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
b. Kukurangan dari bentuk usaha pribadi
Disamping kelebihan yang telah disebutkan di atas, usaha pribadi juga memiliki beberapa kekurangan dibandingkan dengan bentuk hukum bisnis lainnya.kekurangan-kekurangan dari bentuk usaha pribadi adalah sebagai berikut:
1) Tanggung jawab utang yang tidak terbatas. Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus di penuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan
harta pribadi pemilik,
2) Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut,
3) Relative sulit untuk dapat memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah,
4) Relative tergantung hanya pada pola pikir satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis yang akan di gelutinya maka ancaman kegagalan adalah sangat besar,
Dibalik ancaman kerugian-kerugian yang dapat saja muncul, harus diakui bahwa bentuk usaha ini sangat banyak terdapat di mancanegara. Namun untuk bentuk usaha jenis ini, seorang wirausaha harus memperhatikan hal-hal apa yang wajib dipenuhi. Hal ini karena walaupun bentuk usaha jenis usaha pribadi sangat mudah dibentuk, namun persyaratan untuk masing-masing negara sedikit berbeda.
3
B. Persekutuan
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga bertanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak ke tiga. Sedangkan
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Pada bentuk usaha jenis persekutuan ini, tugas atau tanggung jawab masing-masing pendiri harus dijelaskan dalam akte pendirian perusahaan. Berikut ini contoh informasi yang harus dimasukkan ke dalam perjanjian antara lain:data-data pribadi para pendirinya, jumlah modal yang disetorkan, tanggung jawab manajemen dari para pendirinya, kekuasaannya, pembagian keuntungan, dan pembagian utang.
Disamping persyaratan pendirian ini, perlu pula dipahami bahwa dalam bentuk CV salah seorang pendiri harus berfungsi sebagai general partner yang bertanggung jawab penuh atas pengendalian perusahaan dan utang yang mungkin timbul. Sedangkan partner yang lainnya dapat berfungsi sebagai salah satu dibawah ini;
a. Ostensible partner :merupakan partner yang berperan aktif
pada bisnis yang akan dijalankan dan dikenal oleh pihak pihak
yang berkepentingan sebagai partner. Partner jenis ini
dapat juga berfungsi sebagai general partner.
b. Active partner : merupakan partner yang berperan aktif pada
bisnis yang akan dijalankan. Partner jenis ini dapat juga
berfungsi sebagai Ostensible partner.
c. Secret partnert : merupakan partner yang berperan aktif
dalam bisnis yang akan dijalankan tetapi kesetaraannya
dirahasiakan.
4
d. Dormant partner : merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dirahasiakan.
e. Silent partner : merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak – pihak yang berkepentingan sebagai partner.
f. Nominal partner : yaitu seseorang yang ikut serta dalam suatu CV dimana kesertaanya sebagai partner diwakili oleh orang lain.
g. Subpartner : yaitu seseorang yang dikontrak oleh partner didalam CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV yang bersangkutan.
h. Limited partner : merupakan partner yang harus dimintai persetujuaanya lebih dahulu apabila hartanya akan dijadikan modal kerja bagi CV yang ada.
a. Kelebihan dari bentuk persekutuan
Beberapa kelebihan dan kebaikan dari bentuk persekutuan baik Firma maupun Komanditer adalah sebagai berikut :
1) Mudah pembentukannya; aspek formal serta biaya yang harus ditanggung untuk pendiriannya sangat mudah dan murah.
2) Imbalan yang langsung diberikan; dimana para pendiri dapat langsung menikmati keuntungan yang diperolehnya berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat.
3) Pertumbuhan serta unjuk kerja yang umumnya baik. Hal ini dikarenakan kemampuan kerja sama serta saling menunjang antara partner dalam menjalankan bidang usaha serta penguasaan aspek-aspek penting dalam perusahaan.
4) Fleksibilitas; dimana respons terhadap tantangan bisnis dapat dilakukan dengan cepat.
5) Pengawasan dari pemerintah yang relative longgar dan sangat jarang dilakukan interferensi dalam pengendalian suatu persekutuan.
6) Kemudahan perpajakan; dimana para pendiri persekutuan hanya membayar pajak individu saja.
5
b. Kekurangan dari bentuk persekutuan
Beberapa kekurangan dan keburukan dari bentuk persekutuan baik firma maupun komanditer adalah sebagai berikut:
1) Adanya pembagian utang yang tidak berimbang dimana seorang partner harus menanggung seluruh utang dari persekutuan yang ada.
2) Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
3) Relatif sulit untuk dapat memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
4) Banyak terjadi persekutuan dijalankan dengan bergantung hanya pada pola pikir general partner sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis yang akan digelutinya maka ancaman kegagalan adalah sangat besar
5) Kesulitan dalam meredam keinginan masing-masing partner dalam upayanya memajukan perusahaan serta mencapai kompromi atas suatu keputusan atau kebijakan, dimana faktor yang terakhir ini benar-benar menentukan sukses atau tidaknya persekutuan itu didalam menjalankan roda usahanya. Karena hanya dengan pengertian yang mendalam yang disertai dengan kemampuan berhubungan yang baik maka persekutuan dapat menjalankan roda usaha bisnis yang diinginkan.
C. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ( PT ) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
6
a. Kelebihan dari Bentuk PT
Beberapa kelebihan dan kebaikan dari bentuk perseroan terbatas ( PT ) adalah sebagai berikut :
1) Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas; dimana tanggung jawab utang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
2) Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
3) Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
4) Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
5) Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
b. Kekurangan dari Bentuk PT
Beberapa kekurangan dan keburukan dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
1) Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan ; dimana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dileluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
2) Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT ; dimana terkadang pemilik saham minoritas di kalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas
3) Adanya kewajiban- kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
4) Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan suatu PT.
5) Adanya system pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang di terima serta pajak individunya.
7
2. Limited Partnership and R & D Limited Partnership
Limited partnership merupakan suatu bentuk khusus dari perseroan terbatas (PT) dimana pengolahan kapital hanya terbatas atas modal yang disetorkan atau dengan kata lain pemilik modal hanya akan menanggung rugi sebatas modal yang disetorkan saja. Bentuk usaha jenis di Amerika Serikat didasarkan Uniform Limited Partnership Act (ULPA) tahun 1976. Salah satu bentuk Limited Partnership yang terkenal adalah R & D Limited Partnership. Research and Development (R & D) Limited Partnership merupakan bentuk perseroan terbatas yang khusus menyelenggarakan jasa penelitian dan pengembangan (Litbang). Para pendiri perusahaan menyetorkan modalnya dan mendapatkan saham atas kepemilikan dan hasil usaha berupa lisensi atas produk litbang yang dihasilkan.
Dalam pengoperasiannya, biasanya bentuk R & D Limited Partnership ini memiliki seorang general partner yang berfungsi khusus menjalankan roda bisnis perusahaan. Partner lainnya berfungsi sebagai limited partnership dan tidak memiliki peran aktif didalam roda perusahaan.
Bentuk hukum perusahaan ini memiliki beberapa kelebihan , antara lain;
a. Bentuk hukum ini tidak perlu membayar pajak .
b. Pajak atas pendapatan yang diperoleh dari distribusi penjualan produk akan dikenakan sebagai pajak individu
c. Sangat jarang terjadi perselisihan dalam proses pengontrolan perusahaan karena pihak penanam modal memiliki kekuasaan penuh atas produk litbank yang dihasilkan.
d. Keuntungan-keuntungan dari segi financial seperti modal yang disetor bukan dimasukkan kedalam pos utang didalam neraca pembayaran melainkan sebagai iventasi sehingga pada perhitungan debt to equity ratio nilai perusahaan baik.
Sedangkan beberapa kekurangan dari bentuk hukum jenis ini adalah :
a. Biaya untuk mensponsori suatu program riset dan pengembangan sangat tinggi dan mahal baik dari segi keuangannya maupun waktu sejak berdiri hingga didapat hasil produk yang diinginkan.
b. Biaya untuk investasi hanya difokuskan pada satu sector yaitu biaya riset dan pengembangan.
8
3. Perseroan Terbatas Tipe S
Merupakan bentuk khusus perseroan terbatas (di AS) yang dibentuk dan memiliki hak untuk pengisian formulir perpajakan secara khusus sehingga menghindarkan perusahaan ini dari membayar pajak secara ganda. Maksudnya pendapatan perusahaan akan diperhitungkan sebagai pendapatan para pemegang saham dan pajak akan dikenakan sebagai pajak individu. Sementara pajak atas perusahaan akan ditiadakan. Kelebihaanya lainya misalnya kekurangan yang diderita oleh perseroan terbatas tipe S ini tidak wajib dibayar pajaknya dan adanya kemudahan bagi para pemegang saham untuk memilih waktu tahun fiskal dimana perusahaan akan diberikan. Namun disamping kemudahan-kemudahan ini, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pendirian perseroan terbatas tipe S ini yaitu sebagai berikut :
a. Perusahaan tersebut harus domestic.
b. Perusahaan tersebut bukan merupakan afiliasi dari suatu grup
perusahaan yang lebih besar.
c. Pemegang saham harus terdiri dari individu bukan perusahaan.
d. Perusahaan harus memiliki paling banyak 15 pemegang saham.
e. Semua pemegang saham memiliki hak yang sama.
f. Perusahaan harus mengembangkan sedikitnya 20 % dari
pendapatanya bagi investasi berkelanjutan.
g. Perusahan tersebut harus menanamkan modalnya sedikitnya 80
% dari pendapatan di Amerika Serikat.
4. Bentuk-Bentuk Hukum Bisnis Lainnya
Selain bentuk-bentuk hukum bisnis yang disebutkan diatas, terdapat beberapa bentuk bisnis lainnya seperti :
a. Perusahaan domestik dan asing : dimana bentuk hukum bisnis ini ditentukan dari asal modal disetor apakah dari domestic atau dari pihak asing.
b. Perusahan public atau pribadi : dimana bentuk hukum bisnis ini ditentukan oleh siapa pendiri dari perusahaan apakah pemerintah atau pribadi.
9
c. Yayasan : merupakan bentuk hukum bisnis dimana tujuannya bukan untuk mencari laba melainkan untuk misi-misi social.
d. Perkumpulan profesi atau asosiasi : merupakan bentuk hokum bisnis dimana anggotanya terdiri atas individu yang memiliki profesi yang sama atau perkumpulan-perkumpulan dengan
bisnis yang sama.
e. Close corporation : merupakan bentuk perseroan terbatas dimana pemegang sahamnya tunggal atau hanya terdiri dari jumlah orang yang sangat terbatas (Sedikit ).
f. Sebagai tambahan perlu pula diketahui jenis-jenis biaya yang mungkin timbul dalam pendirian suatu perusahaan. Biaya-biaya tersebut antara lain:






5. Usaha Waralaba
Usaha waralaba merupakan bentuk khusus dari lisensi dimana pemberi hak bukan hanya menjual haknya tetapi juga turut serta membantu si penerima hak dalam melakukan bisnisnya. Cukup banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan hal ini, seperti KFC, Wong Solo, dan lain-lain. Dalam bentuk waralaba ini beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dengan cermat sebagai berikut :
a. organisasi dari perusahaan yang diberi hak – dimana perusahaan pemberi hak biasanya masuk kesuatu Negara dan mencari partner atau perusahaan yang ingin mendapatkan hak mereka. Lalu mereka akan berunding untuk menentukan bentuk organisasi apa yang layak dan cocok untuk pengembangan usaha yang akan dilakukan;
10
b. modifikasi system operasi – karena biasanya produk-produk yang dijual itu harus mengalami modifikasi karena kebutuhan dan culture dari suatu Negara berbeda dengan Negara lainnya. Karena itu antara pemberi dan penerima hak harus berkompromi dan berunding untuk menentukan modifikasi baik pada system operasi maupun produk yang akan dijual;
c. masalah perjanjian atau kontrak yang ada – dimana pada saat penyusunan kontrak harus detail dan bentuknya kurang lebih sama dengan metode lisensi.
Disamping masalah-masalah diatas, beberapa kelebihan dari bentuk waralaba adalah sebagai berikut:
1. Adanya pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi sehingga pemberdayaan SDM dapat dilakukan
2. Keuntungan dari penggunaan merek yang sudah dikenal didunia sehingga untuk memasarkannya tidak diperlukan lagi biaya yang tinggi
3. Umumnya perusahaan yang memberikan hak lisensinya mempunyai jaringan pemasaran yang kuat dan sudah terbukti keandalannya sehingga sipemegang lisensi dapat memanfaatkan
jaringan ini.
4. Adanya bantuan keuangan bagi jalannya dan kemajuan dari perusahaan.
Namun disamping kelebihan-kelebihan yang telah disebutkan diatas beberapa kekurangan dari bentuk waralaba antara lain :
a. Biaya paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi.
b. Control dari perusahaan pemegang paten yang ketat
c. Control serta pemenuhan janji-janji dari pemegang paten yangbiasanya tidak ditepati.
11
6. Bisnis di Indonesia
Secara umum, jenis-jenis bentuk usaha di Indonesia diatur dalam kitap undang-undang hukum dagang. Jenis usahara pribadi seperti warung, restoran, salon kecantikan, dan lain-lain
diatur dalam pasal 1618-1652 kitap hukum perjanjian (KHP). Sedangkan persekutuan bentuk firama diatur dalam pasal 16/35 kitab undang-undang hukum dagang (KUHD). Untuk persekutuan bentuk komanditer diatur dalam buku dan pasal yang sama. Khusus untuk bentuk perseroan terbatas (PT) diatur oleh undang-undang perseroan terbatas nomor 1 tahun 1995.
Bentuk-bentuk hukum jenis usaha lainnya di Indonesia seperti yayasan diatur oleh undang-undang yayasan Belanda tahun 1956. Untuk badan usaha milik Negara diatur menurut undang-undang nomor 9 tahun 1969, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1969 dan nomor 3 tahun 1983. sedangkan untuk badan usaha milik daerah diatur menurut undang-undang nomor 5 tahun 1962 dan undang-undang nomor 6 tahun 1969.
7. Koperasi di Indonesia
Selain bentuk-bentuk usaha sebagaimana di sebutkan diatas, kita masih mengenal bentuk usaha perkumpulan koperasi. Yakni badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Badan usaha ini mendapatkan tempat khusus di Indonesia.landasan dari bentuk usaha jenis ini adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan utamanya adalah memajukan kesejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Prinsip dasar keanggotaan koperasi adalah bersifat sukarela, pengelola asetnya secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha secara proporsional, pemberian balas jasa terbatas serta adanya pendidikan dan kerja sama untuk penelitian dan pengembangan. System permodalan koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.modal sendiri terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan serta hibah. Sedangkan modal pinjaman terdiri atas pinjaman dari anggota dan dari koperasi atau badan
lainnya.
12
8. Pertimbangan Pertimbangan Akhir Dalam Pemilihan Bentuk Usaha
Secara garis besar ada tiga masalah pokok dalam pemilihan bentuk usaha sebagaimana terlihat dari ulasan yang telah diberikan. Masalah pokok tersebut adalah motivasi usaha, efisiensi
(akuntabilitas) serta bentuk usaha yang dipilih.
Dalam motivasi usaha, faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dengan cermat menyangkut pengertian bentuk usaha yang akan dijalankan, kelompok bentuk usaha yang akan didirikan, maksud pendirian usaha, perundingan pendirian usaha dan kesepakatan pendirian usaha.
Pada efisiensi usaha, factor-faktor yang dipertimbangkan menyangkut pertanggung jawaban yang harus diberikan, fungsi manajemen dan control yang harus diadakan, aspek formalitas, fleksibilitas dan permodalan yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar
Pada factor yang terakhir yaitu bentuk usaha yang dipilih, banyak ditentukan oleh jenis badan usaha tersebut, bentuk permodalan, tanggung jawab usaha keanggotaan, pembagian laba, publikasi atas perkiraan tahunan, dan masih banyak lagi.
C. Rangkuman
Untuk menjalankan usaha maka harus mempunyai suatu bentuk Badan Usaha. Bentuk Badan Usaha tersebut untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, dunia usaha dan pemerintah serta perbankan.
Sedangkan bentuk usaha yang lazim di Indonesia saat ini adalah usaha pribadi, persekutuan, perseroan terbatas dan koperasi. Masing-masing bentuk usaha tersebut mempunyai kekurangan dan kelebihan sendiri-sendiri.
13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar