Sabtu, 25 Maret 2017

Double Deadline Direktorat Jenderal Pajak

Deadline merupakan momok bagi setiap orang. Satu deadline saja bisa membuat stress apalagi ada dua deadline yang harus dipenuhi dalam satu waktu. Yang istimewa ditahun 2017 ini adalah batas akhir Amnesty Pajak periode III dan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh berbarengan di akhir bulan Maret. Bila biasanya bulan Maret merupakan bulan tersibuk bagi setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia tiap tahunnya, maka tahun ini dengan adanya tambahan batas akhir Amnesty Pajak akan menambah kesibukan tiap KPP.

Hampir setiap pekerjaan mempunyai batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Ini dilakukan agar pekerjaan lebih efektif dan efisien. Yerkes and Dodson Law (1908) menyatakan bahwa semakin tinggi tekanan maka semakin tinggi performa dalam menyelesaikan pekerjaan. Dengan adanya tekanan yang optimal yang tentunya disesuaikan dengan tingkat kesulitan pekerjaan tersebut akan berefek kepada performa yang optimal. Namun bila tekanan yang terjadi terlalu intens, maka akan terjadi penurunan performa dalam pekerjaan tersebut.

Mengingat realisasi penerimaan uang tebusan Amnesty Pajak yang dicapai hingga saat ini masih sebesar Rp112 Triliun dari target Rp165 Triliun , membuat setiap Account Representative berusaha secara persuasif menghimbau Wajib Pajak yang belum mengikuti Amnesty Pajak untuk mengikuti periode terakhir ini. Dilain sisi data menunjukkan Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi 94% 3 dari jumlah keseluruhan Wajib Pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT, sehingga penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi akan sangat berpengaruh besar terhadap rasio kepatuhan Wajib Pajak. Kondisi tersebut yang disertai dengan target kepatuhan Wajib Pajak yang meningkat tiap tahun juga mengharuskan KPP menghimbau dan melakukan berbagai usaha agar mendorong Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu .

Berbeda dengan rutinitas ditahun-tahun sebelumnya dimana saat bulan Maret KPP ‘hanya’ mengerahkan pegawainya untuk bergantian melayani pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sekarang KPP juga harus lebih cermat dalam mengatur pegawainya untuk dapat melayani Wajib Pajak yang akan mengikuti Amnesty Pajak dan menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi, disamping tetap melaksanakan tugas pokoknya masing-masing. Meledaknya animo masyarakat untuk mengikuti Amnesty Pajak dan pelaporan SPT tahunan di akhir Maret telah diantisipasi lebih dulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebiasaan Wajib Pajak orang pribadi yang melapor mendekati batas akhir diantisipasi dengan adanya efilling. Pada setiap KPP telah tersedia helpdesk ataupun ruangan khusus efilling yang bisa membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT secara online. Dengan mendorong Wajib Pajak untuk untuk mengisi SPT Tahunan PPh melalui efilling diharapkan dapat mengurangi beban pelayanan dan meningkatkan pelayanan pelaporan SPT Tahunan.

Tahun ini DJP menambahkan satu terobosan lagi terkait pelaporan SPT secara online, yaitu dengan adanya eform. Fasilitas eform yang ada di djponline.pajak.go.id , merupakan respon atas keluhan Wajib Pajak akan susahnya akses website untuk pengisian melalui efilling saat mendekati deadline di bulan Maret. Meningkatnya animo Wajib Pajak untuk melaporkan SPT secara online membuat website djponline.pajak.go.id sering down saat banyak Wajib Pajak yang mencoba untuk mengakses. Dengan eform WP dapat men-download form eform di website djponline.pajak.go.id dan mengisinya secara offline. Saat pengisian SPT melalui eform tersebut sudah benar dan lengkap, Wajib Pajak dapat langsung mengirimkan form tersebut setelah terkoneksi kembali dengan internet tanpa harus login ke website.

Animo masyarakat untuk mengikuti Amnesty Pajak mendekati deadline periode III juga sudah diantisipasi DJP dengan diterapkannya tarif paling tinggi pada periode terakhir ini yaitu 5%. Dengan tarif yang tinggi diperkirakan animo masyarakat untuk mengikuti Tax Amnesty sudah dibebankan pada periode I dan II, sehingga saat bulan maret 2017 animo masyarakat untuk mengikuti Amnesty Pajak tidak sebesar pada periode I dan II.

Salah satu fasilitas yang diberikan KPP untuk mengatasi double deadline adalah dengan adanya pengarah pelayanan di tiap KPP. Pegawai KPP yang menjadi pengarah pelayanan ditempatkan di dekat pintu masuk KPP. Pengarah layanan berguna untuk mengarahkan WP agar tidak kebingungan harus menuju kebagian atau lantai mana untuk mengikuti Amnesty Pajak atau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Fasilitas pengarah layanan ini terlihat simpel tapi dapat memaksimalkan pelayanan KPP terhadap Wajib Pajak. Amnesty Pajak dan SPT tahunan yang berbarengan batas waktunya merupakan beban tersendiri bagi KPP. Double Deadline memang hal yang tidak menyenangkan dan kadang membuat tertekan, namun dengan segala persiapan yang telah dilakukan DJP untuk menghadapi deadline ini pasti target tersebut akan terselesaikan. Hasil yang akan diperoleh nanti mungkin tidak sempurna, namun pasti merupakan hasil yang optimal dari kerja keras segenap pegawai DJP.

Disisi lain bagi para Wajib Pajak baik yang akan memanfaatkan Amnesty Pajak ataupun yang ingin menyampaikan SPT tahunan sebaiknya dapat segera melaksanakan niat baik tersebut sebelum "Double Deadline" itu tiba.

Penulis : Yasinta Widya Paramitha, Direktorat Jenderal Pajak*
*)Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

Daftar Pustaka

Robert M. Yerkes and John D. Dodson (1908), the relation of strength of stimulus to rapidity of habit-formation: First published in Journal of Comparative Neurology and Psychology, 18, 459-482

Data Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan pada Rapimnas tahun 2017


Tidak ada komentar:

Posting Komentar