![]() |
| Image by Bea Cukai |
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution, menjelaskan bahwa terdapat 291.104 batang rokok dan 6.811 botol minuman mengandung alkohol yang dimusnahkan. “BKC ilegal tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak seharusnya. Selain itu, peredarannya juga dilakukan tanpa memiliki izin, meskipun BKC tersebut telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan,” ungkap Saipullah.
Masih menurut Saipullah, Bea Cukai Sampit telah melakukan penindakan sebanyak 34 kasus BKC ilegal sepanjang tahun 2016 dan 2017. Potensi kerugian negara yang timbul dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp 157 juta.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Hartono, turut mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tidak memasarkan, menyediakan atau menjual BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. “Bea Cukai sebagai salah satu institusi yang melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras yang bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, bertekad akan terus melakukan operasi peredaran BKC ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
Sumber : Bea Cukai

Tidak ada komentar:
Posting Komentar