Double F.News - Merespon antisipasi batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada Rabu, (29/03).
“Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,” bunyi diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pajak itu.
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 yang menyampaikan SPT tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
Tetapi kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT PPh WP Orang Pribadi disampaikan dengan tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (nr/rsa)
Sumber : Kemenkeu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar